Halaman

Senin, 28 Februari 2011

ham(hak asasi manusia)...

Sejak diundangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1948,  penegakan hak asasi manusia (HAM) di berbagai negara, baik di negara-negara berkembang dan miskin serta di negara maju masih menjadi ilusi. Padahal Dewan HAM PBB selaku payung tertinggi lembaga HAM di dunia juga mengundangkan berbagai instrumen derivatif HAM lainnya. Sampai saat ini, mayoritas negara di dunia termasuk Indonesia sudah meratifikasi berbagai instrumen HAM. Konsekuensinya negara-negara tersebut telah terikat secara hukum untuk menaati segala peraturan yang ada didalam instrumen HAM. Namun pada kenyataannya, realitas menunjukan bahwa telah terjadi ‘dislokasi HAM’ di berbagai negara karena banyak faktor. Misalnya keberadaan rejim otoriter, kebijakan dan undang-undang yang masih diskriminatif terutama bagi kelompok minoritas, globalisasi, politik global, terorisme, konsep kedaulatan negara, relativisme budaya, doktrin agama dan berbagai sebab lainnya. Bahkan pelanggaran HAM juga masih terjadi di kawasan Eropa Barat sebagai cetak biru penegakan HAM di dunia.
Sebenarnya, problematika penegakan HAM di dunia tidak hanya terbatas pada kondisi damai seperti diatas. Sebaliknya kasus pelanggaran HAM yang paling serius justru terjadi pada saat perang. Dalam sejarahnya, perang dalam berbagai bentuknya telah mengakibatkan dampak negatif atau ‘collateral damage’ seperti terbunuhnya masyarakat sipil tak berdosa, genosida, pengungsian dan penderitaan yang luar biasa bagi berbagai pihak. Selain itu, perang yang terjadi akhir-akhir ini juga memunculkan seterotipe baru dalam hukum internasional yakni perang melawan terorisme. Bahkan perang inilah yang justru mengakibatkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah membunuh ribuan rakyat sipil yang dianggap terlibat dalam terorisme. Artinya, berbicara tentang HAM tidak bisa lepas dari diskursus tentang hukum humaniter internasional (HHI) sebagai lex specialis instrumen internasional HAM dan begitu juga sebaliknya.
Indonesia adalah negara yang sedang tinggal landas dalam penegakan HAM. Era reformasi dan berbagai instrumennya telah berhasil menancapkan tiang pancang penegakan HAM didalam berbagai perundang-undangan nasional. Namun realitas menunjukan bahwa kondisi HAM di Indonesia  tidak sebaik yang ada dalam teks-teks perundang-undangan tersebut. Ada banyak faktor yang mendasarinya seperti belum siapnya infrastruktur hukum, sempitnya pengetahuan HAM masyarakat, masih adanya konflik hukum dalam perundang-undangan, pengaruh kelompok agama tertentu, ketimpangan ekonomi maupun globalisasi. Selain itu, heterogenitas masyarakat dengan berbagai atributnya mengakibatkan penegakan HAM di Indonesia menjadi lebih sulit dibanding di negara lain. Situasi ini mendesak pemerintah agar bisa menyiapkan berbagai infrastruktur yang memadai untuk menegakan HAM secara imparsial.
Atas dasar berbagai macam persoalan HAM itulah Fakultas Hukum Universitas Jember mendirikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia/Research Institute of Human Rights/RIHR yang resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nomor 2278/H25.1.1/KP13/2010. RIHR merupakan sebuah lembaga yang khusus melakukan kajian tentang HAM baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Lembaga ini diharapkan menghasilkan diskursus tentang berbagai isu HAM, tidak hanya di level Jawa Timur namun juga di level nasional dan bahkan internasional.
Kegiatan
Beberapa macam bentuk kegiatan RIHR sebagai berikut;
a.    Melakukan riset tentang HAM melalui berbagai skema pendanaan lembaga pemerintah seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Perguruan Tinggi,  Balitbangprov dan lembaga pemerintah lainnya maupun melalui skema pendanaan dari negara asing dan lembaga internasional
b.    Melakukan penelitian mandiri untuk menyikapi berbagai persoalan HAM kontemporer
c.    Mengadakan seminar, workshop atau pelatihan HAM bagi masyarakat dan aktifis HAM melalui berbagai skema pendanaan seperti DIPA fakultas, universitas, dana dari lembaga pemerintah, negara asing maupun lembaga non pemerintah nasional maupun internasional
d.    Mempublikasikan berbagai karya ilmiah seputar HAM. Bentuknya bisa berupa jurnal, bulletin, buku atau jenis publikasi lainnya yang bisa dijadikan sumber bacaan bagi masyarakat umum. Publikasi ilmiah sangat penting karena bisa menjadi salah satu media untuk mendiseminasi HAM ke masyarakat luas.
e.    Dalam setiap kegiatan yang dilakukan, lembaga ini bisa melakukannya secara mandiri atau menjalin kerjasama dengan lembaga di luar Fakultas Hukum ataupun Universitas Jember.
Bidang Kajian
Ada beberapa bidang kajian yang menjadi perhatian dari lembaga HAM.
Bidang kajian yang pertama fokus pada isu-isu seputar HAM yang dikelompokan dalam dua bidang kajian.
  1. Bidang Kajian Hak Sipil dan Politik. Bidang ini mengurusi kajian wilayah hak sipil dan politik seperti hak untuk hidup, bebas berpendapat, beragama, mendapatkan kepastian hukum, berserikat dan hak lainnya. Bidang ini merupakan elemen paling penting karena sejarah pelanggaran HAM yang paling sering terjadi di berbagai negara adalah tentang hak sipil dan politik. Bidang ini tidak hanya memfokuskan kajian pada situasi HAM di Jawa Timur atau Indonesia melainkan juga di berbagai negara
  2. Bidang Kajian Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bidang ini mengurusi kajian wilayah hak Ekonomi Sosial dan Budaya seperti hak mendapatkan pendidikan, mendapatkan rumah yang layak, gaji yang memadai dan hak-hak sosial lainnya.
Di lokal Jember, kajian ini mutlak diperlukan karena ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan ribuan buruh. Selain itu, kesenjangan ekonomi juga semakin tinggi khususnya antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Selain itu, bidan ini juga akan mengkaji aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat pinggiran.
Pemetaan Fokus Kajian
Di lingkup Jawa Timur, khususnya di Karesidenan Besuki, RIHR mempunyai keuntungan demografi dan geografi yang sangat luas untuk melakukan kajian HAM.  Adapun pemetaan kajian sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sampai saat ini, pengetahuan masyarakat tentang hak-hak kelompok agama minoritas masih sangat rendah. Oleh karena itu para penganut agama minoritas sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, teralienasi secara sosial dan juga mengalami kekerasan fisik.
  2. Diseminasi hak politik masyarakat. Wacana pemilukada di Indonesia telah mengancam hak sipil dan politik masyarakat karena sarat dengan praktik jual beli suara. Praktik ini merupakan salah satu penyebab utama yang menghambat kemajuan Indonesia. Oleh karena itu, kajian ini menfokuskan pada penguatan hak sipil dan politik masyarakat untuk menciptakan iklim demokrasi di Indonesia.
  3. Aksesibilitas pendidikan. Meskipun anggaran untuk pendidikan dari pemerintah sudah meningkat, namun pada kenyataannya masih ada kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan, khususnya masyarakat miskin. Oleh karena itu, RIHR akan melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya di Jember dan sekitarnya untuk menyediakan pendidikan alternatif bagi masyarakat kurang mampu. Sampai saat ini, ada satu sekolah (SMP Terbuka) yang bersedia untuk menjalin kerjasama dengan RIHR dengan menyediakan pendidikan alternatif bagi murid kurang mampu.
  4. Perlindungan buruh. Ada beberapa perusahaan nasional dan asing di wilayah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan sekitarnya dimana ribuan buruh menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut. Kajian ini menfokuskan pada penguatan pengetahuan buruh terhadap hak-hak dasar mereka.
  5. Pemetaan permasalahan hak ekonomi, sosial dan budaya. Kajian ini menfokuskan pada riset tentang realitas kemiskinan yang ada di berbagai daerah. Riset ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mereformulasi kebijakan negara dalam mengentaskan kemiskinan dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Jaringan
Jaringan merupakan salah satu elemen fundamental yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga penelitian. Dalam hal ini, beberapa pihak yang bisa dijadikan partner kerja adalah;
  1. Lembaga pemerintah, negara asing, organisasi nasional maupun internasional  yang mempunyai perhatian yang hampir sama dengan lembaga HAM. Dalam hal-hal tertentu, lembaga juga bisa bekerja sama dengan lembaga yang membutuhkan keahlian para anggota RIHR.
  2. Lembaga antar universitas di Indonesia maupun di luar negeri yang mempunyai perhatian yang sama dengan lembaga HAM. Dalam hal-hal tertentu, RIHR bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang mempunyai perhatian yang sama dibidang HAM.
Agenda Terdekat
Mengadakan Seminar ‘Mengikis Radikalisme dan Terorisme Dalam Upaya Menegakan Kebebasan Beragama di Indonesia.’

ham

Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.

Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Slamet Marta Wardaya yang menyatakan bahwa hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal.

Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu : Generasi Pertama; Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling berkaitan dan saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.

Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Hak asasi manusia generasi pertama, yang mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik. Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, hak kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dsb. Hak-hak generasi pertama ini sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif” karena negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut.

2. Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights’ pada tahun 1966. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat dsb. Dalam pemenuhan hak-hak generasi kedua ini negara dituntut bertindak lebih aktif (positif), sehingga hak-hak generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”.

3. Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik dan (v) dan hak atas warisan budaya sendiri.

UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh sebab itu perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula sebaliknya. Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Indonesia untuk melakukan pemenuhan dan jaminan-jaminan ekonomi, sosial dan budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum ataupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

deklarasi ham

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menyebabkan kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan menikmati kebebasan
berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah ini dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi rakyat umum,

Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh aturan hukum supaya orang tidak melakukan dengan terpaksa pemberontakan sebagai upaya terakhir menentang kelaliman dan penindasan,

Menimbang bahwa membangun hubungan persahabatanantara negara-negara perlu digalakkan,

Menimbang
bahwa bangsa-bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi menegaskan kembali dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan dan telah bertekad menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang
bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Tidak banyak masyarakat kita tahu. Bahwa enam puluh dua tahun yang lalu, tepatnya 10 Desember 1948. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB/UN) memproklamasikan THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS. Sebuah deklarasi Hak Asasi Manusia dunia yang seharus diketahui dan dipahami oleh setiap warga negara yang menghimpun diri dalam organisasi PBB/UN.

Meskipun dianjurkan disebarluaskan dan dipelajari pada sekolah maupun lembaga pendidikan. Dalam prakteknya teks deklarasi ini tidak pernah sampai ketangan saya, baik saat masih menjadi siswa maupun mahasiswa. Saya tidak tahu apakah karena saya sekolah saat dibawah rezim otoritarianisme?, ataukah para pendidik saya merasa bahwa deklarasi ini tidak penting untuk diketahui?. Tetapi demi mengoreksi kesalahan sejarah, maka saya coba sampaikan saja deklarasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia melalui blog sederhana ini. Semoga berguna.

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

ham dan kebebasan beragama

Kebebasan beragama merupakan bagian integral dari hak asasi manusia (HAM). Karena itu, tidak heran kalau hal kebebasan beragama menjadi bagian penting dari Dialog HAM kelima antara Indonesia dan Norwegia yang diselenggarakan di Jakarta 26-28 April 2005 lalu. Menyampaikan makalah tentang ‘HAM dan Kebebasan Beragama: Perspektif Muslim” pada sesi pertama bersama Dr Tore Lindholm, Universitas Oslo, saya melihat adanya perbedaan perspektif, wacana, dan praktik HAM di Indonesia dan Norwegia --atau bahkan negara Eropa dan Barat umumnya. Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula. Terdapat kecenderungan umum di kalangan Muslim-khususnya di Timur Tengah --untuk lebih menekankan hak-hak Tuhan (huquq Allah) dan hak-hak publik (huquq al-adami) di atas hak-hak personal/individual (huquq al-`abd).
Penekanan seperti ini, jelas merupakan kontrawacana atas penekanan yang terlalu besar pada hak-hak personal-individual di Barat umumnya, sehingga menimbulkan ekses-ekses tertentu dalam kehidupan publik. Lebih dari itu, kalangan Muslim yang terlibat dalam wacana seperti ini juga cenderung berpendapat bahwa DUHAM lebih memprioritaskan hak daripada kewajiban. Bagi mereka, harus terdapat keseimbangan antara keduanya.
Berdasarkan wacana dan pandangan seperti itu, Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah. Masalahnya, banyak negara Muslim, seperti Indonesia, tidak menerapkan syari’ah sebagai hukum positif nasional; dan karena itu, Deklarasi Kairo tidak menjadi wacana penting dalam HAM dan kebebasan beragama di negara-negara Muslim yang tidak menerapkan syari’ah.
Perbedaan dasar pikiran dan perspektif juga terlihat dalam hal kebebasan beragama. Indonesia, sebagaimana terlihat dalam Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 UUD 1945, menjamin kebebasan beragama. Indonesia bukan negara agama (persisnya teokrasi Islam), dan Islam juga bukan merupakan agama resmi negara, meski lebih dari 87 persen penduduk Indonesia memeluk Islam. Sebaliknya, kini ada enam agama yang diakui negara setelah Konfusianisme belum lama ini juga diakui pemerintah. Sebelumnya ada lima agama yang diakui negara: Islam, Katolik, Prostestan, Hindu, dan Budha.
Persoalan yang muncul dari peserta pada sesi pleno dan lokakarya lanjutan tentang kebebasan beragama di Indonesia adalah mengapa Indonesia hanya membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama; mengapa tidak ada kebebasan untuk tidak beragama alias menjadi ‘ateis’. Pertanyaan ini tidak mudah dijawab, meski saya yakin pada realitasnya ada warga negara Indonesia yang ateis, atau tidak beragama atau memeluk agama di luar enam agama resmi. Yang jelas sila pertama Pancasila menyatakan, negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika kebebasan beragama juga mencakup kebebasan untuk tidak beragama, maka niscayalah sila pertama Pancasila perlu didiskusikan kembali.
Masalah kedua tentang kebebasan beragama di Indonesia adalah menyangkut aliran dan paham keagamaan yang menyempal (splinter) dari mainstream agama tertentu, seperti Ahmadiyah misalnya. Yang dipersoalkan banyak peserta konferensi adalah jika Indonesia menganut kebebasan beragama, kenapa warga negara pengikut aliran-aliran seperti itu tidak mendapat perlindungan dari negara; ketika kalangan mainstream melakukan penyerangan terhadap mereka dan sekaligus perusakan terhadap rumah ibadah dan tempat kediaman mereka, aparat keamanan seolah-olah tidak melindungi mereka.
Adanya masalah-masalah tertentu dalam kebebasan beragama tidak hanya dihadapi Indonesia. Di Norwegia, misalnya, sampai sekarang menurut ketentuan perundangan yang berlaku, setiap pagi murid-murid sekolah, termasuk Muslim dan lain-lain, harus berdoa secara Kristen Lutheran. Hal seperti ini --yang saya kira bisa ditemukan bukan hanya di Norwegia, tapi juga di negara-negara lain, dan bahkan di sekolah-sekolah Kristen di mana-mana-- jelas tidak sesuai dengan prinsip HAM dan kebebasan beragama. Begitu juga Undang-undang Penodaan Agama (Blasphemy Laws) yang baru mencakup agama Kristen (dan juga agama Yahudi, di beberapa negara Eropa lainnya), tidak agama Islam. Karena itu, diskusi tentang HAM dan kebebasan beragama masih perlu mengkaji hal-hal seperti ini.

pelaksanaan demokrasi

 Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara demokrasi. Sebenarnya apa yang dimaksud demokrasi itu? Demokrasi itu adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahnegara tersebut. Pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan akyat dan dijalankan pleh mereka atau wakil – wakil mereka yang mereka pilih dalam pemilihan yang bebas. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politicayang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatifdan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikandemokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.
Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata  internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar, membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi

negara dan warga negara

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.