Halaman

Minggu, 25 November 2012

Merangkak Majunya Perbankan Syariah

Melandanya krisis ekonomi menjadi momok menakutkan bagi setiap negara di dunia. Berbagai negara mencari jalan keluar dengan melakukan berbagai inovasi dan memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan yang timbul kepermukaan. Sebagai suatu alternatif kini mulai di terapkan sistem ekonomi syariah di berbagai negara untuk mengelola keuangan dan menjadi solusi untuk keluar dari krisis ekonomi global. Penggunaan sistem ekonomi syariah ini di harapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di negara tersebut. Sistem ekonomi syariah menerapkan sistem yang adil, transparan, aman dan tidak menguntungkan orang tertentu dalam pelaksanaannya. Sesungguhnya ilmu ekonomi syariah juga sama dengan definisi ilmu ekonomi pada umumnya. Tapi Ilmu ekonomi Syariah mempunyai tujuan yang tidak hanya demi kesejahteraan duniawi saja tetapi kesejahteraan spiritual, yaitu dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam. Awalnya di Indonesia perkembangan ekonomi syariah masih belum booming dan masih diremehkan. Tapi seiring perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi dominan di Indonesia sangatlah kuat, keinginan itupun berkembang seiring dengan berkembang pemahaman masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syariah. Kegiatan bisnis syari’ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam bentuk lembaga keuangan perbankan. Meningkatnya pengguna bank syariah dapat dilihat dari jumlah kantornya seperti table di bawah ini : Table di atas menunjukan perkembangan Bank syariah di Indonesia yang dilihat dari jumlah kantor yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Peningkatan jumlah kantor dari tahun ketahun menunjukan bahwa perkembangan bank syariah mulai menjadi trend dan menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Data terakhir januari 2012 menunjukan ada 2.202 total kantor yang dimiliki bank syariah untuk melayani masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Jumlah ini mungkin semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring semakin besarnya pengetahuan masyarakat tentang bank syariah. Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Konsep ekonomi syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil ke masyarakat. Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya. Total penggunaan jasanyapun dapat dilihat dari berbagai provinsi yang tersebar di Indonesia seperti table berikut ini: Dari table di atas di dapat dari statistic perbankan syariah untuk January 2012, dimana di ketahui bahwa Modal keja yang paling besar didapat dari provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Selain itu, investasi dan konsumsi terbesarnyapun adalah provinsi DKI Jakarta yang disusul oleh provinsi Jawa Barat. Ini menunjukan bahwa penyebaran bank syariah mulai mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Itu berarti semakin besarnya asset yang dimiliki oleh bank syariah seperti yang ditunjukan grafik berikut ini: Perkembangan bank syariah semakin berkembang setimbang dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang fungsi bank syariah yang ternyata lebih memberikan efek yang lebih baik bagi perkembangan perekonomi Indonesia, menjadikan mereka berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu dilihat dari grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011 peningkatan asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sumber : www.bi.go.id, www.ekonomisyariah.org Ekonomi Syariah Posted: April 2, 2012 in Bank dan Lembaga Keuangan 0 Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di dunia. Berbagai negara sudah mulai melakukan inovasi dan memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi krisis ekonomi global saat ini. Sebagai suatu alternatif kini mulai di terapkan sistem ekonomi syariah di berbagai negara untuk mengelola keuangan dan menjadi solusi untuk keluar dari krisis ekonomi global. Penggunaan sistem ekonomi syariah ini di harapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di negara tersebut. Sistem ekonomi syariah menerapkan sistem yang adil, transparan, aman dan tidak menguntungkan orang tertentu dalam pelaksanaannya. Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak terbatas dengan menggunakan alat pemuas berupa barang dan jasa. Dengan sumberdaya atau alat pemuas terbatas, sehingga manusia harus menentukan pilihan dan skala prioritas. Sesungguhnya ilmu ekonomi syariah juga sama dengan definisi ilmu ekonomi pada umumnya. Tapi Ilmu ekonomi Syariah mempunyai tujuan tidak hanya demi kesejahteraan duniawi saja tetapi kesejahteraan spiritual, dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil. Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya. Selain itu, perbedaan lainnya antara ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah terdapat pada perjanjian kredit. Di mana ekonomi konvensional menggunakan perjanjian baku, yaitu ketentuan yang di berikan hanya dari satu pihak saja (yaitu bank). Sedangkan ekonomi syariah menggunakan perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak (antara bank dan nasabahnya) di kenal sebagai perjanjian pembiayaan mudhorobah. Penerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya. Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim. Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya. Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat. Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global. Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas pemeluk agamanya adalah islam, ternyata belum sepenuhnya menggunakan sistem ekonomi syariah. Masalah kurangnya pemahaman menjadi salah satu faktor pengaruh belum sepenuhnya sistem ekonomi syariah berkembang di Indonesia. Sebenarnya pemerintah di Indonesia harus fokus dalam menerapkan sistem ekonomi syariah ini. Banyak manfaat yang akan di dapat kalau bangsa ini telah menggunakan sistem ekonomi syariah. Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya adalah islam sebenarnya lebih mudah menerapkan sistem ekonomi syariah ini. Selain itu minimnya pakar ekonomi syariah yang benar-benar menguasai ilmu-ilmu tentang islam juga menjadi pengaruh belum berkembangnya sistem ekonomi ini di Indonesia. Tidak hanya itu peraturan, hukum dan kebijakan baik secara internasional maupun nasional belum memadai, serta belum sepenuhnya peran pemerintah untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah di Indonesia, di karenakan kurangnnya pemahaman dan pengetahuan tentang sistem ekonomi syariah yang membuat sistem dengan konsep islam ini belum sepenuhnya berkembang di Indonesia. Kurangnya pemahaman tentang sistem ekonomi syariah ini membuat banyak di adakanya seminar-seminar untuk membahas mengenai sistem ini. Selain itu untuk mengembangkan dan memberi pemahaman terhadap masyarakat luas, perlu adanya promosi produk-produk makanan dan minuman yang halal kepada masyarakat agar mengkonsumsi produk yang halal. Sistem ekonomi syariah ini juga memerlukan dukungan dari iklan, film dan media promosi lain untuk tidak mempertontonkan aurat dan minuman keras. Pemerintah juga memerlukan kajian ulama yang bisa atau mengerti tentang ekonomi syariah di dalam al-Qur’an dan al-Hadis untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah. Sistem Kliring Elektronik Posted: April 2, 2012 in Bank dan Lembaga Keuangan 0 Diagram di atas menjelaskan tentang terjadinya sistem kliring. Sebagai suatu ilustrasi bahwa Pak E mempunyai giro di bank A. Pak E melakukan transaksi kepada Pak U untuk membeli suatu barang dan membayarnya dengan menggunakan cek yang dibuat Bank A karena Pak E mempunyai giro di Bank A. Pak U yang mempunyai tabungan di Bank X memberikan cek yang diterima dari Pak E untuk ditukarkan atau ditambahkan uangnya di tabungannya yang berada pada Bank X. Bank X yang tidak mengetahui apakah cek yang dibuat Bank A ada saldonya atau tidak maka Bank X pergi ke Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menyerahkan warkat kliring (session 1). Kemudian oleh Bank Indonesia memberikannya kepada Bank A untuk dilakukan pengecekan apakah saldo tabungan yang ada atas nama Pak E mencukupi dana yang tertulis di dalam cek itu apa tidak. Jika mencukupi proses kliring akan di terima sedangkan jika tidak proses kliring tidak bisa dilakukan. Setelah melakukan pengecekan di Bank A bahwa proses kliring tetap dapat dilanjutan maka Bank A pergi ke BI untuk memberitahukan bahwa cek tersebut berisi saldo tabungan yang mencukupi sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di cek. Setelah melakukan pengecekan BI bisa langsung menyetujui proses kliring dan melakukan pemindah bukuan antara Bank A dengan Bank X yang ada di Bank Indonesia. Pemindah bukuan yang dilakukan sesuai dengan jumlah saldo yang tertera pada cek tersebut. Dapat disimpulkan atas ilustrasi di atas bahwa kliring adalah proses tagih menagih antara bank atau penyelesaian piutang. Di dalam melakukan transaksi seperti ilustrasi di atas bukan hanya dua bank yang berbeda yang terlibat didalam proses kliring. Ada banyak bank yang melakukan transaksi seperti itu dalam sehari. Sebagai contoh lainnya : ada tiga bank yang terdiri dari Bank A, Bank B, dan Bank C. salah satu dari nasabahnya melakukan transaksi dan mendapatkan cek yang dibuat dari bank B sebesar 10 juta. Bank A juga mempunyai cek dari bank C sebesar 5 juta. Bank B pun mempunyai cek dari Bank A sebesar 20 juta dan mempunyai cek dari Bank C sebesar 5 juta. Begitupun dengan bank C yang mempunyai cek dari Bank A sebesar 15 juta dan cek dari bank B sebesar 10 juta. Dari ilustrasi di atas dapat di ringkas dengan bagan seperti berikut ini : Bank A mempunyai cek Bank B sebesar 10 juta Bank A mempunyai cek Bank C sebesar 5 juta Bank B mempunyai cek Bank A sebesar 20 juta Bank B mempunyai cek Bank C sebesar 5 juta Bank C mempunyai cek Bank A sebesar 15 juta Bank C mempunyai cek Bank B sebesar 10 juta Untuk mengetahui bank manakah yang kalah dan menang maka dapat dilakukan cara seperti ini ; Bank A Bank B Bank C Warkat 1 + 10 juta - 10 juta Warkat 2 + 5 juta - 5 juta Warkat 3 - 20 juta + 20 juta Warkat 4 + 5 juta - 5 juta Warkat 5 - 15 juta + 15 juta Warkat 6 - 10 juta + 10 juta Jumlah - 20 juta + 5 juta + 15 juta Kalau jumlah rekening kliring bertambah maka menang kliring dan jika rekening berkurang maka kalah kliring. Jadi, dari hasil jumlah yang didapat maka diketahui bahwa Bank A yang telah kalah karena telah berkurang 20 juta. All About Bank Posted: April 2, 2012 in Bank dan Lembaga Keuangan 0 Bank merupakan badan usaha di lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Bank biasa disebut perantara keuangan atau finansial intermediary karena fungsinya yang menyalurkan dana atau sebagai perantara bagi masyarakat yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Selain itu bank juga sering dikatakan sebagai penjual uang karena fungsinya juga yang hanya menerima uang dari tangan kanan dan menyalurkan kembali uang itu dalam bentuk investasi dengan menggunakan tangan kiri. Bank mengolah dan meyeleraskan sumber dana (source of fund) dalam bentuk simpanan dana masyarakat (atau disebut dengan pihak ketiga atau surplus unit) dengan penyaluran dana berupa alokasi investasi (tapi dengan tetap mempertimbangkan likuiditasnya) didalam memanajemen dana bank. Bank mendapatkan keuntungan dengan meminjamkan dana kepada masyarakat yang deficit dengan menentukan bunga dan membayarkan bunga kepada pihak ketiga karena telah menyimpan dananya di bank, sehingga selisih dari keduanya merupakan keuntungan yang didapat Bank. Misalkan : Si A menyimpan uanganya ke bank sebesar 1 juta dengan jaminan mendapatkan bunga sebesar 2% setiap bulannya, kemudian di Bank uang tersebut disalurkan kepada si B sebesar 1 juta dengan jaminan bahwa B akan membayar bunganya sebesar 3% per bulannya. Sehingga setiap bulannya bank harus membayar pada pihak ketiga yaitu si A sebesar Rp. 20.000,- dan menerima uang dari B sebesar Rp. 30.000,-. Sehingga selisih dari keduanya yang akan menjadi profit margin bagi Bank yaitu sebesar Rp. 10.000,-. Jadi, Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian bank dalam manajemen dana bank adalah profitabilitas bank dan memperhatikan likuiditas yang selalu dapat membayar kewajibannya terhadap potensi penarikan atau kebutuhan dana yang diminta oleh pihak ketiga. Dengan memegang teguh asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian demi terwujudnya pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional juga terwujudnya kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan jenisnya bank terbagi menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat yang mempunyai fungsinya masing-masing. Dimana bank umum mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan yang lebih besar secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kegagalan dalam memelihara kestabilan ekonomi diperlihatkan dengan naiknya harga-harga yang dapat merugikan karena berakibat menurunnya pendapatan rill masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia. Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Secara umum ciri khas dari laporan keuangan yang ada di bank terdiri dari neraca, laporan laba\rugi, dan laporan rekening administrative. Laporang keuangan rekening administratif disebut juga sebagai daftar komitmen dan kontijensi yang artinya bersifat off balance sheet. Rekening ini bersifat sementara yang belum mempengaruhi neraca karena syaratnya belum terpenuhi. Sebagai contoh : adanya agunan dalam pemberian kredit, tapi agunan tersebut tidak bisa langsung dimasukan kedalam neraca. Selama kualitas kreditnya lancar maka agunan tidak bisa dimasukan kedalam neraca, tapi jika kreditnya macet maka agunan tersebut menjadi milik bank dan dapat dimasukan didalam posisi neraca bank. Laporan keuangan bank tidak hanya digunakan bagi bank itu sendiri, melainkan diperlukan juga oleh bank Indonesia sebagai lembaga pengawas bank serta masyarakat luas untuk menentukan bahwa bank itu sehat atau tidak. Bank Indonesia pun tetap harus memberikan perlindungan kepada nasabah jika terkena dampak bank yang tidak sehat atau mengalami gangguan keuangan. Oleh karena itu, salah satu peraturan perbankan yang paling penting dan mejadi muara akhir atau hasil dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tata cara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah megalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 (CAMEL). Selanjutnya peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004. sumber : http://laillamardianti.wordpress.com/category/bank-dan-lembaga-keuangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar