Misi:(a) Menyelenggarakan program-program pendidikan tinggi dan keterampilan guna menghasilkan wirausahawan yang berilmu, berakhlak dan profesional serta memiliki motivasi tinggi khususnya untuk mengembangkan kehidupan berkoperasi dan membangun usaha kecil menengah untuk menjadi kekuatan ekonomi nasional yang kokoh.
(b) Melaksanakan program-program penelitian dan pengembangan guna menghasilkan konsep-konsep, teori dan hasil kajian yang secara fungsional dapat mendukung kehidupan koperasi usaha kecil dan menengah.
(c) Melaksanakan dan mengembangkan program-program pengabdian kepada masyarakat khususnya kepada gerakan koperasi dan usaha kecil menengah untuk mendorong pertumbuhan mereka secara sehat dan terarah.
PERANAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
Sesuai dengan peranan perguruan tinggi di Indonesia, maka peranan Ikopin diarahkan untuk : (1) Menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pusat kegiatan penelitian sesuai dengan kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa yang akan datang khususnya dalam bidang manajemen koperasi.
(2) Mendidik mahasiswa agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawa yang besar terhadap masa depan bagsa dan negara Indonesia dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(3) Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah dan berbudaya, bermoral Pancasila dan kepribadian Indonesia.
Tujuan pendidikan Ikopin diturunkan dari tujuan pendidikan nasional, seperti tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebanggsaan".
Selaras dengan tujuan pendidikan dan peranan Ikopin tersebut di atas, pendidikan di Ikopin diarahkan untuk menghasilkan sarjana yang :
(1) Bartaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Berakhlak, tangguh dan berhati nurani.
(3) Berkualitas, mempunyai sifat terbuka, tanggap terhadap perubahan kemajuan ilmu dan teknologi serta masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya di bidang perkoperasian.
(4) Mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam bidang manajemen pada umumnya dan manajemen koperasi khususnya.
(5) Mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi akan arti, makna dan fungsi perkoperasian di Indonesia seperti apa yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
(6) Mempunyai semangat dan kesadaran yang kuat akan kegiatan-kegiatan kegotong-royongan dan kekeluargaan yang dinamis dalam mencapai tujuan bersama.
(7) Mempunyai keterampilan dalam usaha penyuluhan koperasi kepada sumber daya manusia koperasi serta kepada masyarakat.
(8) Mempunyai keterampilan dalam menganalisa karakteristik sosial ekonomi yang berlaku di suatu daerah atau lingkungan masyarakat dalam hubungannya dengan kemungkinan pembentukkan dan pengembangan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar