Bagaimana penggunaan hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Apakah HAM akan melemahkan atau memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di dalam menghadapi masyarakat yang majemuk seperti Indonesia? Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami sedikit tentang sejarah mengenai HAM yang saat ini sudah diratifikasi dan telah menjadi dasar dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebobrokan daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human Rights" (DUHAM) pada tahun 1948. Semula Konsep HAM ini secara sukarela dijual ke semua negara yang sedang berkembang atau negara bekas jajahan namun tidak banyak mendapat respon. Banyak negara tidak bersedia menandatangani "Declaration of Human Rights".
Sekitar tahun 1970 para investor asing menekankan bahwa "pinjaman luar negeri" tidak akan diberikan kepada negara-negara yang tidak menerima dan tidak mengakui hak-hak asasi manusia. Kondisi ini mengakibatkan hak asasi dicap dan dijuluki sebagai komoditi dagang "trade community". Bersamaan dengan itu negara-negara sedang berkembang mulai merasakan bahwa "hubungan dagang" antara negara berkembang dan negara maju terasa sangat tidak seimbang. Dengan kata lain "hubungan dagang" itu hanya menguntungkan dan sangat menguntungkan negara maju dan merugikan negara sedang berkembang.
Melihat kondisi itu, lahirlah konsep yang diajukan oleh negara sedang berkembang yang dikenal dengan istilah The New International Economic Order (NIEO). Konsep ini melahirkan beberapa instrumen hukum yang bertujuan mengoreksi secara total hubungan dagang antara negara maju dan negara berkembang (North-South Dialogue). Namun, dalam perkembangannya, konsep NIEO dipandang tidak mempunyai nilai hukum (No legal value). Ada kurang lebih 117 negara sedang berkembang di dunia yang tersebar di Asia, Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah dan hingga saat ini belum ada satu pun dari mereka yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang memadai.
Dalam keadaan frustrasi di bidang hubungan dagang internasional ditambah dengan meningkatnya tekanan internasional negara sedang berkembang akhirnya harus meratifikasi "Declaration of Human Rights" (DUHAM). Bahkan posisi HAM ini dipropagandakan sebagai juru selamat peradaban dunia. Sekarang negara berkembang dihadapkan lagi kepada issu globalisasi.
Penegakan HAM di Indonesia masih bersifat: reaktif, didorong oleh unjuk rasa, demonstratif, pertentangan kelompok, di bawah tekanan negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga internasional, belum build-in di dalam strategi nasional dan belum mewartai Pembangunan Nasional. Hal ini terjadi karena ada beberapa kelemahan pokok, yaitu:
a. Masih kurang pemahaman tentang HAM.
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang import.
b. Masih kurang pengalaman
Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagai suatu konsep formal masih terasa baru di masyarakat kita. Kondisi ini mendorong kita harus membina kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan kondisi yang kondusif, dan memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan pemahaman bersama seperti ini perlu didorong dan ditegakkan. Namun, kita harus hati-hati, khususnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain. Sebab, forum kerjasama, forum konsultasi, dan berbagai kebijakan selalu diboncengi kepentingan tertentu yang sering tidak terasa bahwa tujuan yang hendak dicapai menjadi melenceng jauh dari tujuan yang semula diharapkan.
c. Kemiskinan
Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan diberantas. Tema memberantas kemiskinan telah banyak dipersoalkan di forum-forum nasional, regional dan internasional, tetapi hingga saat ini belum ada solusinya. Bahkan, ide memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi masyarakat miskin tanpa menambah sepeser pun uang ke kantong-kantong orang miskin. Dari segi HAM seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang belum diratifikasi oleh Indonesia perlu diwujudkan.
d. Keterbelakangan;
Keterbelakangan ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan struktural. Kultural karena sering sekelompok orang yang terikat dalam satu budaya yang sama memiliki adat-istiadat yang sama dan ara berpikir yang sama pula. Untuk mengatasi diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika berpikir.
e. Masih dipertanyakan bagaimana bentuk pelatihan HAM dalam masyarakat
f. Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil pemerintahan yang berkualitas, 2) aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung jawab; 3) terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber informasi yang jelas, 4) terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat yang melanggar HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di mana-mana, 7) terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa sehingga bersinergi.
Jika semua unsur dapat dilaksanakan, maka dengan sendirinya akan terbentuk pemerintahan yang disebut "Good Corporate Governance". Pemerintahan seperti ini ditandai adanya 4 (empat) hal, transparancy, accountability, partisipasi dan demokrasi. Hanya memang harus diakui apakah kita mampu memasuki suatu pemerintahan yang dicita-citakan itu. Ujian dan godaannya cukup berat sebab setiap konsep, pemikiran, gagasan, ide selalu mengandung tujuan yang baik tetapi tindak lanjut dari suatu konsep sering melenceng jauh dari tujuan yang dicita-citakan.
Isu Demokrasi
Membangun demokrasi di dunia Ke-3 (tiga) seperti Indonesia pada prinsipnya akan dihadapkan dengan persoalan: Good Corporate Governance, Desentralisasi, Demiliterisme, Civil Society, dan Pasar Bebas. Keenam isu ini saling kait mengait antara yang satu dengan yang lainnya (interwoven) dan juga merupakan persoalan pokok dan tujuan yang hendak diwujudkan oleh HAM. Jadi, dengan demikian antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia boleh dikatakan "identik".
Memahami setiap isu yang dikemukakan di atas dan mendorong pelaksanaannya memerlukan suatu "kerja keras". Sebagai contoh ringan dapat dikemukakan suatu pertanyaan: Bagaimana cara membangun suatu "civil society" (masyarakat sipil) dalam masyarakat? Perwujudan masyarakat sipil hanya bisa terwujud jika terpenuhi beberapa kondisi sosial politik dan ekonomi, antara lain: adanya situasi yang mampu memberi ruang kepada setiap individu untuk berkarya tanpa tekanan, interaksi yang terjadi dalam masyarakat relatif independen, ada jaminan bahwa kediktatoran tidak akan terjadi, dan kekuasaan menyebar tidak berada dalam satu tangan dan tidak dimonopoli oleh suatu golongan atau kekuatan tertentu.
Jika Konsep "Masyarakat Sipil" dilihat dari kacamata HAM seperti apa yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada ayat 6 dikatakan: Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman dis-Integrasi Bangsa
Menumbuhkan pemahaman tentang perubahan yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terasa bukan hanya sangat penting tetapi semakin mendesak sehingga hukumnya menjadi wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Sebab, tantangan yang paling berat dalam memasuki masa transisi dari alam sentralistis ke alam yang lebih desentralistis ialah kesiapan diri sendiri menangkap makna dan memahami perobahan serta menerima segala akibat yang bakal terjadi.
Apakah kita sudah paham benar tentang semua hal yang saat ini kita perjuangkan dan akibatnya? Apakah kita sudah paham bahwa perubahan paradigma pembangunan dimotori oleh instrumen hukum, politik, ekonomi dan sosial yang mengarah pada perubahan kultur kita sendiri yang selama ini menunjang stabilitas pembangunan? Bagaimana cara kita seharusnya memahami dan menyikapi berbagai konflik yang terjadi di masyarakat kita? Bagaimana cara membangun ketahanan nasional yang tangguh untuk menangkal berbagai dampak negatif dari masa transisi ini?
Pertanyaan-pertanyaan di atas perlu didiskusikan secara luas sehingga dapat membentuk suatu opini. Dialog seperti apa yang dilakukan dalam "Kemah Bina Kesatuan Bangsa" ini sangat penting untuk menumbuhkan dan menyebar luaskan pemahaman bersama. Untuk memahami sesuatu memerlukan beberapa persyaratan, antara lain:
a. Perlu dibangun suatu observasi dengan cara mengumpulkan
data dan informasi yang relevan dengan suatu gagasan yang
ditawarkan.
b. Usahakan menangkap setiap gagasan dengan cara mengerti
betul "isi" kandungan gagasan atau konsep itu.
c. Teliti seoptimal mungkin sifat-sifat atau karakter setiap
ide dan pelaksanaannya di lapangan.
d. Pelajari dengan sungguh-sungguh "struktur" setiap pemikir
an, konsep atau rencana yang ditawarkan.
e. Amati dan perhatikan setiap perkembangan dan gerakan di
lapangan dalam pelaksanaan suatu konsep atau ide.
f. Ketahui dan pahami betul sumber-sumber termasuk alamnya,
lingkungannya dan habitatnya dari suatu konsep, gagasan,
pemikiran yang ditawarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar