Halaman

Selasa, 29 Maret 2011

INSTRUMEN HAM SEBAGAI NORMA HUKUM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk menjamin hak semua manusia maka perlu adanya ketentuan atau norma yang digunakan untuk menjaminnya. Konvensi-konvensi internasional merupakan instrumen untuk menjamin hak-hak itu.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia, untuk bisa mengembangkan kehidupannya. Sebagai hak dasar yang ada pada makhluk ciptaan Tuhan yang berjenis manusia, maka setiap manusia harus memiliki hak itu dan tidak bisa dibatasi, dirampas, didiskriminasi atas dasar jenis kelamin, suku bangsa atau ras, status sosial (kaya-miskin, berpendidikan-tidak berpendidikan, buruh-majikan, anak-orang tua, rakyat biasa dan pejabat).
Hak asasi manusia terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok hak sipil dan politik, dan kedua, kelompok hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak sipil contohnya adalah hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas bergerak. Sedangkan contoh hak politik adalah hak untuk mengemukakan pendapat atau ide, hak untuk berorganisasi. Contoh hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan upah yang layak. Hak sosial contohnya adalah hak atas pelayanan kesehatan, hak atas bantuan kemanusiaan bagi orang yang mengalami musibah. Sedangkan contoh hak budaya adalah hak untuk menikmati hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hak untuk mengembangkan kebudayaan. Bila seseorang dengan kekuasaannya, merampas atau membatasi hak orang lain, maka tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Negara mempunyai tanggungjawab utama dan berkewajiban untuk melindungi hak sipil dan politik, dan mengembangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya warganegaranya. Bila negara tidak bisa memenuhi tanggungjawab ini, maka dapat dikatakan negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, apabila tindakan kriminal merajalela terhadap penduduk. Tidak ada sarana pelanyanan sosial seperti pusat pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan sekolah, maka negara sedang melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar