Halaman

Senin, 28 Februari 2011

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara.Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
a. Hubungan HAM dengan Pancasila
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1). Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAMdari adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBByang melarang adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
b). Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.
Penghargaan dan Perlindungan Hukum HAM
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa NKRI sejak kelahirannya telah mengakui dan menghargai HAM. Permasalahannya HAM tidak cukup hanya diakui saja tetapi satu hak yang penting adalah adanya upaya perlindungan hokum yang diberikan oleh Negara sebagai wujud adanya upaya penegakan HAM.
Penegakan HAM selain diperlukan adanya instrument hokum juga diperlukan adanya lembaga – lembaga yang menangani pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir, ditujukan terhadap penduduk sipil. Hal ini disebabkan untuk pelanggaran HAM biasa atau ringan telah ada lembaga peradilan yang menanganinya.
1). Instrumen HAM
Instrumen HAM Nasional yang ada saat ini utamanya adalah :
a). UUD 1945 khususnya amandemen II
b). TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
c). UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d). UU No. 7 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi atas Konvensi Penghapusan segala Diskriminasi Terhadap Perempuan
e). Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
f). Keppres No. 36 Tahun 1990, Ratifikasi atas Konvensi Hak Anak
g). UU No. 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia.
h). UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
i). Keppres No. 181/1998, tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
j). Keppres No. 61/2003, tentang Rencana Aksi HAM Indonesia
k). Keppres No. 52 Tahun 2004, tentang Komnas Lanjut Usia (Lansia)
l). UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
m).UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pada dasarnya, instrument – instrument utama HAM di Indonesia tersebut menggaris bawahi bahwa :
a.HAM merupakan hak – hak dan kebebasan dasar yang dimiliki oleh setiap orang
b.Negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM, dilaksanakan oleh penyelenggara kekuasaan Negara pada semua tingkatan
c.Adanya kewajiban dasar antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghormati HAM orang lain.
2). Hak – Hak Asasi Manusia yang Dilindungi
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa Pancasila dan UUD 1945 maknanya syarat dengan penghargaan dan perlindungan hukum Hak Asasi Manusia, selain itu ketetapan tentang penghormatan, penegakan dan penyebarluasan HAM juga termuat dalam TAP MPR No. XVII tahun 1998 tentang “Hak Asasi Manusia”. Berdasarkan konstitusi dan TAP MPR tersebut maka penghargaan dan perlindungan HAM secara lebih rinci dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang – Undang No 39 Tahun 1999 dan UUD 1945 setelah di amandemen pada Bab XA pasal 28A sampai 28J minimal terdapat 10 Hak Asasi Manusia yang dilindungi, hak – hak tersebut adalah :
a.Hak untuk hidup
b.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.Hak untuk mengembangkan diri
d.Hak memperoleh keadilan
e.Hak atas kebebasan pribadi
f.Hak atas rasa aman
g.Hak atas kesejahteraan
h.Hak turut erta dalam pemerintahan
i.Hak wanita
j.Hak anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar