Halaman

Senin, 28 Februari 2011

Tinjauan Hukum Humaniter Terhadap Pengadilan Ham Di Indonesia

mengadili kejahatan internasional tersebut hanya dimiliki oleh Pengadilan Pidana Intemasional Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional Rwanda, dan Pengadilan Pidana Intemasional (International Ciminal Court) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 dan mulai efektif bulan Juli tahun 2002. Pengadilan HAM di Indonesia merupakan pengadilan nasional pertama di dunia yang mempunyai kewenangan mengadili kejahatan internasional dan dilaksanakan oleh hakim-hakim Indonesia, oleh karena itu dunia internasional dengan seksama akan memperhatikan pelaksanaan peradilan yang dilakukan oleh para hakim Indonesia tersebut. Apabila dunia internasional menganggap Pengadilan HAM di Indonesia tidak mampu, tidak independen, tidak konsisten atau tidak sungguh-sungguh mengadili para pelaku kejahatan internasional, ada kemungkinan bahwa Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) yang baru akan mengambil alih pemeriksaaan dengan mengabaikan asas "ne bis in idem" seperti diatur dalam Pasal 20 Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional. Sehubungan hal tersebut diatas, diharapkan kepada para hakim Pengadilan HAM khususnya, dan kepada para pejabat lainnya yang terlibat, untuk melaksanakan togas peradilan dengan penuh kehati-hatian, menjaga independensinya dan selalu mau meningkatkan profesionalisme dan integritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar