Halaman

Senin, 28 Februari 2011

ham(hak asasi manusia)...

Sejak diundangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1948,  penegakan hak asasi manusia (HAM) di berbagai negara, baik di negara-negara berkembang dan miskin serta di negara maju masih menjadi ilusi. Padahal Dewan HAM PBB selaku payung tertinggi lembaga HAM di dunia juga mengundangkan berbagai instrumen derivatif HAM lainnya. Sampai saat ini, mayoritas negara di dunia termasuk Indonesia sudah meratifikasi berbagai instrumen HAM. Konsekuensinya negara-negara tersebut telah terikat secara hukum untuk menaati segala peraturan yang ada didalam instrumen HAM. Namun pada kenyataannya, realitas menunjukan bahwa telah terjadi ‘dislokasi HAM’ di berbagai negara karena banyak faktor. Misalnya keberadaan rejim otoriter, kebijakan dan undang-undang yang masih diskriminatif terutama bagi kelompok minoritas, globalisasi, politik global, terorisme, konsep kedaulatan negara, relativisme budaya, doktrin agama dan berbagai sebab lainnya. Bahkan pelanggaran HAM juga masih terjadi di kawasan Eropa Barat sebagai cetak biru penegakan HAM di dunia.
Sebenarnya, problematika penegakan HAM di dunia tidak hanya terbatas pada kondisi damai seperti diatas. Sebaliknya kasus pelanggaran HAM yang paling serius justru terjadi pada saat perang. Dalam sejarahnya, perang dalam berbagai bentuknya telah mengakibatkan dampak negatif atau ‘collateral damage’ seperti terbunuhnya masyarakat sipil tak berdosa, genosida, pengungsian dan penderitaan yang luar biasa bagi berbagai pihak. Selain itu, perang yang terjadi akhir-akhir ini juga memunculkan seterotipe baru dalam hukum internasional yakni perang melawan terorisme. Bahkan perang inilah yang justru mengakibatkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah membunuh ribuan rakyat sipil yang dianggap terlibat dalam terorisme. Artinya, berbicara tentang HAM tidak bisa lepas dari diskursus tentang hukum humaniter internasional (HHI) sebagai lex specialis instrumen internasional HAM dan begitu juga sebaliknya.
Indonesia adalah negara yang sedang tinggal landas dalam penegakan HAM. Era reformasi dan berbagai instrumennya telah berhasil menancapkan tiang pancang penegakan HAM didalam berbagai perundang-undangan nasional. Namun realitas menunjukan bahwa kondisi HAM di Indonesia  tidak sebaik yang ada dalam teks-teks perundang-undangan tersebut. Ada banyak faktor yang mendasarinya seperti belum siapnya infrastruktur hukum, sempitnya pengetahuan HAM masyarakat, masih adanya konflik hukum dalam perundang-undangan, pengaruh kelompok agama tertentu, ketimpangan ekonomi maupun globalisasi. Selain itu, heterogenitas masyarakat dengan berbagai atributnya mengakibatkan penegakan HAM di Indonesia menjadi lebih sulit dibanding di negara lain. Situasi ini mendesak pemerintah agar bisa menyiapkan berbagai infrastruktur yang memadai untuk menegakan HAM secara imparsial.
Atas dasar berbagai macam persoalan HAM itulah Fakultas Hukum Universitas Jember mendirikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia/Research Institute of Human Rights/RIHR yang resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nomor 2278/H25.1.1/KP13/2010. RIHR merupakan sebuah lembaga yang khusus melakukan kajian tentang HAM baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Lembaga ini diharapkan menghasilkan diskursus tentang berbagai isu HAM, tidak hanya di level Jawa Timur namun juga di level nasional dan bahkan internasional.
Kegiatan
Beberapa macam bentuk kegiatan RIHR sebagai berikut;
a.    Melakukan riset tentang HAM melalui berbagai skema pendanaan lembaga pemerintah seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Perguruan Tinggi,  Balitbangprov dan lembaga pemerintah lainnya maupun melalui skema pendanaan dari negara asing dan lembaga internasional
b.    Melakukan penelitian mandiri untuk menyikapi berbagai persoalan HAM kontemporer
c.    Mengadakan seminar, workshop atau pelatihan HAM bagi masyarakat dan aktifis HAM melalui berbagai skema pendanaan seperti DIPA fakultas, universitas, dana dari lembaga pemerintah, negara asing maupun lembaga non pemerintah nasional maupun internasional
d.    Mempublikasikan berbagai karya ilmiah seputar HAM. Bentuknya bisa berupa jurnal, bulletin, buku atau jenis publikasi lainnya yang bisa dijadikan sumber bacaan bagi masyarakat umum. Publikasi ilmiah sangat penting karena bisa menjadi salah satu media untuk mendiseminasi HAM ke masyarakat luas.
e.    Dalam setiap kegiatan yang dilakukan, lembaga ini bisa melakukannya secara mandiri atau menjalin kerjasama dengan lembaga di luar Fakultas Hukum ataupun Universitas Jember.
Bidang Kajian
Ada beberapa bidang kajian yang menjadi perhatian dari lembaga HAM.
Bidang kajian yang pertama fokus pada isu-isu seputar HAM yang dikelompokan dalam dua bidang kajian.
  1. Bidang Kajian Hak Sipil dan Politik. Bidang ini mengurusi kajian wilayah hak sipil dan politik seperti hak untuk hidup, bebas berpendapat, beragama, mendapatkan kepastian hukum, berserikat dan hak lainnya. Bidang ini merupakan elemen paling penting karena sejarah pelanggaran HAM yang paling sering terjadi di berbagai negara adalah tentang hak sipil dan politik. Bidang ini tidak hanya memfokuskan kajian pada situasi HAM di Jawa Timur atau Indonesia melainkan juga di berbagai negara
  2. Bidang Kajian Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bidang ini mengurusi kajian wilayah hak Ekonomi Sosial dan Budaya seperti hak mendapatkan pendidikan, mendapatkan rumah yang layak, gaji yang memadai dan hak-hak sosial lainnya.
Di lokal Jember, kajian ini mutlak diperlukan karena ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan ribuan buruh. Selain itu, kesenjangan ekonomi juga semakin tinggi khususnya antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Selain itu, bidan ini juga akan mengkaji aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat pinggiran.
Pemetaan Fokus Kajian
Di lingkup Jawa Timur, khususnya di Karesidenan Besuki, RIHR mempunyai keuntungan demografi dan geografi yang sangat luas untuk melakukan kajian HAM.  Adapun pemetaan kajian sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sampai saat ini, pengetahuan masyarakat tentang hak-hak kelompok agama minoritas masih sangat rendah. Oleh karena itu para penganut agama minoritas sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, teralienasi secara sosial dan juga mengalami kekerasan fisik.
  2. Diseminasi hak politik masyarakat. Wacana pemilukada di Indonesia telah mengancam hak sipil dan politik masyarakat karena sarat dengan praktik jual beli suara. Praktik ini merupakan salah satu penyebab utama yang menghambat kemajuan Indonesia. Oleh karena itu, kajian ini menfokuskan pada penguatan hak sipil dan politik masyarakat untuk menciptakan iklim demokrasi di Indonesia.
  3. Aksesibilitas pendidikan. Meskipun anggaran untuk pendidikan dari pemerintah sudah meningkat, namun pada kenyataannya masih ada kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan, khususnya masyarakat miskin. Oleh karena itu, RIHR akan melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya di Jember dan sekitarnya untuk menyediakan pendidikan alternatif bagi masyarakat kurang mampu. Sampai saat ini, ada satu sekolah (SMP Terbuka) yang bersedia untuk menjalin kerjasama dengan RIHR dengan menyediakan pendidikan alternatif bagi murid kurang mampu.
  4. Perlindungan buruh. Ada beberapa perusahaan nasional dan asing di wilayah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan sekitarnya dimana ribuan buruh menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut. Kajian ini menfokuskan pada penguatan pengetahuan buruh terhadap hak-hak dasar mereka.
  5. Pemetaan permasalahan hak ekonomi, sosial dan budaya. Kajian ini menfokuskan pada riset tentang realitas kemiskinan yang ada di berbagai daerah. Riset ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mereformulasi kebijakan negara dalam mengentaskan kemiskinan dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Jaringan
Jaringan merupakan salah satu elemen fundamental yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga penelitian. Dalam hal ini, beberapa pihak yang bisa dijadikan partner kerja adalah;
  1. Lembaga pemerintah, negara asing, organisasi nasional maupun internasional  yang mempunyai perhatian yang hampir sama dengan lembaga HAM. Dalam hal-hal tertentu, lembaga juga bisa bekerja sama dengan lembaga yang membutuhkan keahlian para anggota RIHR.
  2. Lembaga antar universitas di Indonesia maupun di luar negeri yang mempunyai perhatian yang sama dengan lembaga HAM. Dalam hal-hal tertentu, RIHR bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang mempunyai perhatian yang sama dibidang HAM.
Agenda Terdekat
Mengadakan Seminar ‘Mengikis Radikalisme dan Terorisme Dalam Upaya Menegakan Kebebasan Beragama di Indonesia.’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar